Sabtu, 25 Juni 2011

CARBON TRADING
            Carbon trading atau perdagangan karbon dapat didefinisikan sebagai menjual kemampuan pohon yang mampu menyerap karbondioksida dalam rangka menekan keberadaan karbondioksida itu sendiri di atmosfer untuk mengurangi pemanasan global. Carbon trading ini diawali dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto yang menegaskan bahwa negara-negara yang tergolong Annex 1 (negara maju penyumbang emisi terbesar)  harus menurunkan tingkat emisi karbonnya dengan penerapan teknologi tinggi dan juga menyumbang kepada negara-negara berkembang untuk mengerjakan proyek pengurangan emisi.
            Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan yang menjadi kelanjutan dari berbagai kesepakatan penyelamatan bumi akibat pemanasan global. Protokol Kyoto mewajibkan sejumlah negara industri untuk menurunkan emisi GRK sebesar 5,2 persen dari tingkat emisi tahun 1990 hingga akhir tahun 2012. Untuk mencapai target pengurangan emisi GRK, Protokol Kyoto mengadopsi beberapa mekanisme yaitu perdagangan karbon (carbon trading), implementasi bersama (joint implementation), dan mekanisme pembangunan bersih (CDM-clean development mechanism). Ada dua jenis perdagangan karbon yang dikenal saat ini yaitu perdagangan emisi (emission trading) dan perdagangan kredit berbasis proyek (trading in project based credit). Proyek-proyek pengurangan emisi ini biasanya dilakukan dengan menjaga kelestarian hutan dengan melakukan penanaman pada daerah bukan hutan (afforestasi) maupun penanaman kembali pada hutan yang sudah rusak (reforestasi).
            Mekanisme perdagangan karbon dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Negara berkembang yang memiliki kapasitas niremisi CO2 menghitung kapasitas dasar pengurangan karbon yang disajikan dalam skenario dasar
  2. Perhitungan emisi dasar tersebut dimasukkan dalam kapasitas pengurangan emisi atau yang dikenal dengan Emission Reductions (ERs). Perhitungan tesebut disajikan dalam Skenario Proyek
  3. Negara berkembang menjual kapasitas pengurangan emisi melalui proyek kepada negara industrialis (Negara maju)
  4. Negara maju sebagai penghasil emisi karbon menghitung kapasitas pembelian emisi CO2, volume pembelian, nilai pembelian yang didasarkan pada target pengurangan emisi karbon yang telah disepakati
  5. Negara maju akan membayarkan sejumlah uang, yang telah disepakati bersama, sebagai kompensasi atas pengurangan emisi karbon yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar